Hukum merayakan tahun baru?Sebelum menjawab pertanyaan tersebut marilah kita simak alasan alasan berikut ini :
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu mengatakan :
Allah Ta’ala berfirman yang artinya :
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada penduduk madinah :
Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk Madinah, isinya hanya bermain main dan makan makan belaka, sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan oleh orang Majusi, yang menjadi sumber dari kedua perayaan tersebut. Namun karena mengingat perayaan tersebut adalah perayaan orang kafir makan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya Allah telah memberikan dua hari raya yang terbaik yaitu, Idul Fitri dan Idul Adha. Oleh karena itu sekedar ikut bergembira dengan perayaan orang kafir meskipun hanya main main, tanpa ikut ritual keagamaan mereka, termasuk perbuatan yang dilarang. Karena ikut larut dalam mensukseskan acara mereka.
Sebagian ulama menafsirkan ayat tersebut dengan hari raya orang kafir. Artinya jika ada orang yang ikut melibatkan diri dalam hari raya orang kafir maka dia bukan termasuk hamba Allah yang baik.
sumber : konsultasi syariah .com
Untuk lebih lengkap tentang hukum merayakan tahun baru bisa dilihat disini Rumaysho.com
- Ikut merayakan tahun baru merupakan meniru kebiasaan orang kafir; Karena tradisi merayakan tahun baru ini muncul dan berkembang di kalangan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang fasik termasuk juga orang kafir.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
"Barang siapa meniru kebiasaan suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut." (HR. Abu Daud)
Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu mengatakan :
"Siapa yang tinggal di negeri kafir, lalu ia ikut merayakan perayaan Nairuz dan Mihrajan (2 hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, hingga mereka mati maka dia menjadi orang yang merugi pada hari kiamat kelak."
- Mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyal dan merupakan bentuk kecintaan pada mereka; Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih dan menampakan cinta kasih kepada mereka.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya :
"Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuhKU dan musuhm menjadi teman teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..." (QS. Al-Mumtahanan:1).
- Hari raya merupakan bagian dari agama dan merupakan doktrin keyakinan, bukan semata sebagai hiburan dari perkara dunia; Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, para penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, yaitu hari raya Nairuz dan Mihrajan.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada penduduk madinah :
"Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain dan hiburan. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; yaitu Idul Fitri dan Idul Adha".(HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa'i)
Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk Madinah, isinya hanya bermain main dan makan makan belaka, sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan oleh orang Majusi, yang menjadi sumber dari kedua perayaan tersebut. Namun karena mengingat perayaan tersebut adalah perayaan orang kafir makan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya Allah telah memberikan dua hari raya yang terbaik yaitu, Idul Fitri dan Idul Adha. Oleh karena itu sekedar ikut bergembira dengan perayaan orang kafir meskipun hanya main main, tanpa ikut ritual keagamaan mereka, termasuk perbuatan yang dilarang. Karena ikut larut dalam mensukseskan acara mereka.
- Di dalam Al-Qur'an surat Al - Furqon ayat 63-76. Allah berfirman memuji sifat sifat 'ibadur rahman (Hamba hamba yang terbaik), diantara sifat mereka yang terpuji disebutkan dalam ayat yang ke 72,
"Dan orang orang yang tidak turut dalam kegiatan Az Zur..."(QS. Al-Furqon: 72)
Sebagian ulama menafsirkan ayat tersebut dengan hari raya orang kafir. Artinya jika ada orang yang ikut melibatkan diri dalam hari raya orang kafir maka dia bukan termasuk hamba Allah yang baik.
sumber : konsultasi syariah .com
Untuk lebih lengkap tentang hukum merayakan tahun baru bisa dilihat disini Rumaysho.com
Comments
Post a Comment